Reporter: Taswin Tahang
KOLAKA – Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Kolaka pada Ramadan tahun ini telah ditetapkan menjadi tiga jenis, yakni beras, jagung, dan sagu. Untuk beras ditetapkan Rp 28.000 per jiwa, jagung Rp 24.500 per jiwa, dan sagu Rp 17.500 per jiwa.
Kabag Kesra Pemkab Kolaka, Andi panguriseng mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut disesuaikan kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi bahan makanan pokok.
Ia mengimbau, agar masyarakat dalam membayar zakat fitrah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Idul Fitri agar dapat didistribusikan dengan baik.
“Imbauan pembayaran mulai dari awal Ramadan sampai tersisa tiga hari sebelum lebaran. Hal tersebut untuk mempermudah pengumpulan serta penyalurannya,” terangnya. (C)