KENDARI – Fakta dibalik pemanggilan ketua KPU Sultra, Hidayatullah terkait pemanggilannya di KPK akhirnya terungkap, melalui rilis resmi Humas KPU sultra, hal itu di ungkapkan keterangan resmi bebepara point pertanyaan penyidik KPK selama 1.5 jam mulai jam 13.30 s.d 15.00, Wita terhadap ketua KPU, Rabu (28/03/2018).
Hal tersebut merupakan point penting pertanyaan KPK terhadap ketua KPU Sultra yang juga diungkapkan langsung oleh Hidayatullah melalui Humasnya sebagai berikut :
“1. Saya dimintai keterangan atas Jabatan Ketua KPU Sultra.
2. Ada 17 pertanyaan yang diajukan terkait dengan kabijakan dan regulasi.
3. Ada 4 hal pokok yang penyidik minta pendalaman dan pemahaman terkait ; Proses Pencalonan (Mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan Paslon dan Pengundian Nomor urut, kedua soal Kampanye terkait metode dan kegaiatan serta jadwal dan waktu kampanye,” Paparnya.
Ketua KPU Sultra melalui Hidayatullah, dalam rilis itu menjepaskan bahwa, KPK juga mempertanyakan soal dana kampanye yang berkaitan dengan sumber dana kampanye, mulai dari mekanisme dan jadwal terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana kampanye, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, audit LPPDK oleh Kantor Akuntan Publik.
Terkahir KPK juga memepertanyakan kepada Hidayatullah soal money pokitik sebelum dittapkan Paslon. Ketua KPU mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Bawaslu. Bukan wewenang KPU.
Humas KPU Sultra, dalam rilis tersebut menjelaskan, bahwa pemeriksaan itu bersifat pendalaman mekanisme, tatacara, prosedur dan regulasi soal Pencalonan, Kampanye dan Dana Kampanye.
Redaksi