BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Ini Hasil Sidang AS Tamrin Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baiknya

516
×

Ini Hasil Sidang AS Tamrin Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baiknya

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Sidang lanjutan mengenai dugaan pelanggaran Undang Undang ITE dengan terdakwa MG tentang pencemaran nama baik yang dialami mantan Wali Kota Baubau, AS Tamrin berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/2/2018).

Dalam sidang tersebut, AS Tamrin akhirnya menghadiri undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya dua kali tidak hadir. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bauabu, Rasul Hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Awaluddin Muhammad mengapresiasi kehadiran mantan Wali Kota Baubau tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran AS Tamrin karena sudah menunjukkan kepatuhannya sebagai subyek hukum. Saksi korban (AS Tamrin, red) merasa terhina, difitnah dan dicemarkan nama baiknya akibat postingan terdakwa MG,” ungkap Awaluddin, Selasa (6/2/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, dalam foto yang diunggah oleh MG di media sosial, AS Tamrin mengaku tidak tertidur. Melainkan, dirinya dalam posisi terjaga dan sekedar memejamkan mata.

“Itu bentuk relaksasi tubuh karena Tamrin pada saat itu baru saja tiba dari Jakarta. Saat itu, Tamrin datang melayat ke salah satu kepala sekolah yang meninggal dunia,” bebernya.

Seingat Tamrin, lanjut Awaluddin, waktu itu tidak ada yang meminta ijin untuk mengambil gambar mantan Wali Kota Baubau tersebut.

“Tamrin merasa postingan itu bukanlah kritikan melainkan hinaan ke dirinya. Hingga selesai sidang, baik pengacara korban maupun majelis hakim tidak memberikan tanda islah (perdamaian,red) antara korban dan terdakwa,” urainya.

Dengan demikian, Awaluddin menambahkan, sidang selanjutnya diagendakan tanggal 20 Februari 2018 dengan agenda saksi meringankan dari terdakwa dan kemungkinan putusan terdakwa.

Selain itu, Pengacara AS Tamrin, Imam Ridho menerangkapkan, sebelum melaporkan terdakwa Tamrin sempat memanggil kakak dari terdakwa untuk mempertanyakan kenapa MG sampai berbuat seperti itu. Dia juga mengajak terdakwa datang ke Rumah Jabatan (Rujab) jika ingin meminta maaf. Namun, saat itu tidak direspon oleh MG.

“Sebelum dilaporkan ke Polda Sultra, Tamrin yang saat itu masih Wali Kota sempat membuka ruang kepada terduga untuk meminta maaf. Namun sampai sekarang, MG tak kunjung datang meminta maaf langsung kepada Tamrin,” jelasnya, mengisahkan kesaksian Tamrin.

Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page