Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan himbauan dengan Nomor: 443/1390 TAHUN 2020 Tentang Percepatab Penanganan Covid-19.
Tujuh point imbauan yang ditekan Gubernur Sultra Ali Mazi tertanggal 22 Maret 2020, tersebut yakni:
1. Berdasarkan pertimbangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di berbagai daerah di Indonesia yang telah menyebabkan timbulnya korban jiwa dan kerugian material, maka pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan percepatan penanganan penyebaran COVID- 19;
2. Bahwa seluruh Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dan mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
3. Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 440/1344, Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Seluruh BUMN/BMUD serta Perusahaan Swasta yang beroperasi/atau berdomisili di Sulawesi Tenggara agar mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi COVID-19, dengan mengatur stem kerja dan dapat melakukan pekerjaan dari rumah;
5. eluruh masyarakat Sulawesi Tenggara diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak, tidak melakukan perjalanan keluar daerah kecuali untuk urusan sangat penting dan mendesak serta telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat, serta membiasakan pola hidup sehat dan bersih;
6. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan selalu berdoa memohon perlindungan Allah SWT;
7. Bahwa seluruh Rumah Sakit Daerah/Rumah Sakit swasta agar memastikan ketersediaan alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID- 19 sesuai dengan standar dari kementerian kesehatan. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) Dikeluarkan di Kendari.