FEATUREDKOLAKA TIMURSULTRA

Ini Indikator Kreteria Penilaian Kelulusan Berkas CPNS di Koltim

670
×

Ini Indikator Kreteria Penilaian Kelulusan Berkas CPNS di Koltim

Sebarkan artikel ini

TIRAWUTA – Kreteria penilaian kelulusan berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 480 Tahun 2018. Adapun dua indikator kreteria penilaian kelulusan berkas CPNS yakni Indeks Prestasi (IP), dan Kualifikasi Pendidikan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Ruslan menjelaskan, IP dimaksud pelamar harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh BKN, sedangkan untuk Kualifikasi Pendidikan mengenai jurusan. Jurusan yang dimaksud disini adalah jurusan dimana didalam ijasah tertulis S-1 jurusan hukum pidana. Bukan S-1 ilmu hukum.

“Penetapan mengenai jurusan ini sudah ditetapkan dilevel kementrian. Bukan di provinsi. Seandainya kita paksakan ini diluluskan, maka akan terkendala pada saat penetapan NIP. Sehingga kami juga tidak bisa berbuat apa-apa, walaupun kami disorot kiri kanan oleh pelamar, tetapi lebih para lagi kami akan digoso habis-habisan di BKN,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, problem yang kami dapatkan di Koltim memang berbeda di kabuoaten lain. Contohnya seperti di Muna, disana kualifikasi pendidikanya secara umum yakni Ilmu Hukum, jadi semua jurusan baik pidana, perdata masuk. Berbeda dengan Koltim, langsung mematok jurusan pidana.

“Disinilah letak dilemanya kami, untuk mengambil keputusan yang nyata regulasinya sudah ada,” jelasnya.

Ruslan juga menambahkan untuk jumlah pelamar CPNS di Koltim berjumlah 3866 orang. Untuk yang lulus berkas berjumlah 3246 orang dan yang tidak lulus 620 orang. (a)

Reporter : Jaspin


You cannot copy content of this page