Reporter: Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merayakan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, bersama keluarga besar.
Berdasarkan surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), cuti bagi ASN dimulai 3 hingga 9 Juni 2019.
Plt Kepala BKPSDM Muna, Rustam mengatakan, dari jadwal cuti yang telah ditentukan itu para ASN tidak boleh menambah hari libur. Jika dilakukan, maka jelas akan ada sanksi yang bakal diberikan.
Kata dia, hal ini dilakukan untuk penegakkan disiplin ASN. Makanya, saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada para OPD untuk menindak lanjuti surat MenPAN tersebut.
Baca Juga :
- Lantik, 1.044 PPS se Kabupaten Konawe, Ketua KPU Wike Optimis Pilkada 2024 Sejuk dan Damai
- Warga Sultra Sarankan Bupati Ruksamin Sediakan Rakit untuk Solusi Banjir
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
- KPU Kota Kendari Resmi Lantik Anggota PPS Untuk Pilgub dan Pilwali Tahun 2024
- Ratusan Calon PKD Bawaslu Konut Lulus Berkas, Besok Jadwal Wawancara Dimulai
- Rajut Kebersamaan Melalui Olahraga, IKWI Sultra Gelar Silaturahmi Lewat Olahraga Bersama
“Jadi tanggal 10 Juni itu semua ASN sudah harus berkantor,” kata Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5).
Mantan sekertaris DPMD Muna itu menerangkan, adapun sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang menambah libur nanti tergantung keterangan dari tiap ASN kala tak masuk kerja.
Menurutnya, jika alasannya tidak jelas maka akan ditelusuri melalui pihak terkait, untuk diberikan sanksi.
“Sanksinya bisa berupa teguran, penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala, sesuai mekanismenya,” jelasnya. (A)