FEATURED

Ini Jumlah Zakat Fitrah Kota Baubau

480

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) telah menetapkan jumlah zakat fitrah yang akan dibayarkan oleh masyarakat Baubau, Rabu (30/5/2018).

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkot Baubau, Asmahani mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran jumlah zakat fitrah, Infaq Ramadhan dan pedoman pelaksanaan pengelolaan dalam wilayah kota Baubau.

“SK (Surat Keputusan, red)-nya sudah keluar, tinggal kami gandakan lalu sebar ke delapan Kecamatan diwilayah kota Baubau,” ungkap Asmani dikonfirmasi diruang kerjanya.

Besaran angka zakat itu, kata dia, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat dengan beras, pihaknya memakai standar harga beras senilai Rp 10 ribu per liter. Sehingga per kepala terhitung Rp 35 ribu.

Sedang bagi yang membayar zakat dengan jagung, lanjut dia, pihaknya mematok harga Rp 5.000 per liter. Sehingga per kepala terhitung Rp 17.500.

“Kalau jagung sama seperti tahun lalu. Sementara Beras naik seribu rupiah pada tahun ini dibanding tahun lalu,” urainya.

Asmahani juga menuturkan, Infaq Ramadhan ditetapkan Rp 10 ribu per kepala. Namun, untuk infaq Ramadhan, pihaknya tidak mewajibkan untuk membayar.

“Kalau infaq itu tergantung pribadi masing-masing karena sifatnya seperti sedekah,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Pemkot juga mengeluarkan SK penunjukkan Khatib dan Naib untuk Shalat Idul Fitri didua titik yaitu di Pantai Kamali dan Stadion Betoambari.

Untuk di Pantai Kamali, Khatibnya Pj Wali Kota Baubau, Hado Hasina. Sementara, di Stadion Betoambari, Khatibnya mantan Rektor Universitas Halu Oleo, Mahmud Hamundu MC.


Reporter: Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version