FEATUREDHEADLINE NEWSKOLAKA TIMUR

Ini Kreteria Yang Wajib Diperhatikan Pelamar CPNS di Koltim

434
×

Ini Kreteria Yang Wajib Diperhatikan Pelamar CPNS di Koltim

Sebarkan artikel ini

TIRAWUTA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan dua kreteria yang harus diperhatikan oleh para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Daerah itu.

Kreteria tersebut yakni, pelamar yang telah mendaftar secara online di situs sscn.bkn.go.id, selanjutnya berkas yang sudah lengkap langsung di setor ke BPSDM Koltim tanpa harus diwakili. Selanjutnya berkas tidak diperkanankan untuk menyetor ke Kantor Pos.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Koltim, Ruslan mengatakan, bagi para pelamar CPNS berkasnya langsung disetor ke Kantor BKPSDM Koltim, dan tidak diperkenankan untuk diwakilkan. Sebab yang bersangkutan sendirilah yang harus menyetorkan berkasnya dan langsung menerima tanda bukti slip penyetoran, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan stempel cap panitia. Yang kedua berkas pelamar tidak diperkenankan juga untuk disetor ke kantor pos. Sebab kriteria ini sudah menjadi ketetapan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Provinsi Sultra.

“Jadi kreteria itulah yang disepakati pada saat Rakor di Kendari, yang dihadiri seluruh kabupaten dan kota se Sultra. Tapi tergantung juga masing-masing kabupaten,” ucap Ruslan, yang dikomfirmasi melalui telepon selulernya Kamis (11/10/2018) malam.

Selain itu, lanjut Ruslan, kreteria larangan untuk tidak diwakilkan adalah merupakan proses yang sangat baik, agar para pelamar CPNS menerima langsung bukti atau slip bahwa berkasnya telah diterima. Selain itu, mereka pun dapat langsung melihat keadaan perkantoran Pemda Koltim, sehingga mempermudah mereka jika suatu saat akan melakukan pengurusan berkas.

“Alasan kami melakukan pelarangan agar tidak diwakilkan kepada orang lain yakni agar pelamar itu sendiri dapat langsung memerima bukti penyetoran berkas di kantor BKSDM Koltim yang dibuktikan dengan tanda tangan dan stempel cap panitia,” jelasnya.(b)


Reporter:Jaspin


You cannot copy content of this page