BUTON UTARAFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Ini Motif Pria di Butur Tega Aniaya Anaknya

566
×

Ini Motif Pria di Butur Tega Aniaya Anaknya

Sebarkan artikel ini

RAHA – RM (31), pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, kini telah ditangkap oleh tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu, Buton Utara dan dilimpahkan ke Polres Muna untuk menjalani penahanan serta proses hukum lebih lanjut.

Dihadapan polisi, RM mengaku tega melakukan perbuatan itu karena merasa kesal dan gelap mata akibat diselingkuhi dan ditinggal pergi oleh isterinya sejak satu tahun terakhir.

Sebelumnya, sudah berbagai macam cara yang dilakukan RM untuk membujuk isterinya agar kembali pulang ke rumahnya. Namun karena si isteri tetap saja menolak walaupun telah dikirimkan uang, maka ia memilih cara kejam tersebut.

BACA JUGA: Viral di Fb!! Pelaku Kekerasan Anak Berasal dari Ereke, Ini Respon Polisi

“Pelaku mengaku nekat melakukan hal itu karena marah kepada isterinya yang sudah sekitar satu tahun pergi meninggalkan dia (RM, red) dan diduga selingkuh bersama laki-laki lain,” ujar Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Selasa (4/9).

Diketahui, kekerasan terhadap anaknya itu terjadi pada Kamis (30/8) lalu. Saat itu dia sedang melakukan komunikasi melalui panggilan video bersama isterinya untuk menunjukan langsung peebuatannya. Tak sadar, ternyata si isteri merekam aksi bejatnya lalu melaporkan ke Pihak Kepolisian.

“Pelaku akan ditahan di Polres Muna untuk proses selanjutnya, dan kita juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video saat pelaku melakukan perbuatannya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.(a)


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page