BAUBAU – Dua opsi Daerah Pemilihan (Dapil) dianjurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Dua opsi tersebut adalah pertama, tetap model Pemilu tahun 2014 dan kedua, kembali pada model Pemilu 2004 dan 2009.
“Opsi pertama, model Pemilu 2014 yakni Dapil I (Kecamatan Betoambari, Murhum dan Batupoaro) jatah 11 kursi, Dapil II (Kecamatan Wolio) jatah tujuh kursi dan Dapil III (Kecamatan Bungi, Kokalukuna, Sorawolio dan Lea-Lea) jatah tujuh kursi,” ungkap Komisioner KPU Baubau divisi Tekhnis, Laode Ijidman, Rabu (07/02/2018).
Opsi kedua, tambah Ijidman, model Pemilu 2004 dan 2009 yaitu Dapil I (Kecamatan Betoambari, Murhum dan Batupoaro) jatah 11 kursi, Dapil II (Kecamatan Wolio dan Kokalukuna) jatah 10 kursi dan Dapil III (Kecamatan Sorawolio, Bungi dan Lea-Lea) jatah empat kursi.
“Kedua opsi tersebut kami bahas dalam rapat konsolidasi uji publik usulan Dapil Pemilu yang melibatkan unsur Pemerintah, Panwaslu Kota Baubau, Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan se-Kota Baubau,” bebernya.
Dia menjelaskan, dari hasil uji publik tersebut, pihaknya akan kembali mengemas hasil putusan itu sebelum disodorkan ke KPU RI melalui KPU Sultra.
“Setelah sampai ke KPU RI nanti akan ditetapkan satu opsi untuk diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang,” ulasnya.
Kendati demikian, lanjut Ijidman, sebagian besar peserta uji publik yang hadir menyetujui kedua opsi tersebut.
“Mayoritas yang hadir menginginkan kedua model tersebut, tetapi yang menentukkan adalah KPU RI. Kami cuma mengusulkan hasil kajian dari masukan pihak-pihak tertentu,” tandasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin