Reporter: Rahmat R.
KENDARI – Satgas Infokom dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan ibadah ramadan dan idul fitri 1 syawal 1441 hijriah atau tahun 2020.
Panduan ini disepakati bersama Kepala Kanwil Agama Kemenag Sultra, Fesal Musaad, Plh Kepala Biro Kesra dan Kemasyarakatan Setda Sultra, Musdar, Ketua MUI Sultra, KH Djakri Napu.
Selain itu turut menyepakati juga Ketua PW Nahdatul Ulama Sultra, KH Muslim, Ketua Baznas Sultra, H Hasby Saing dan Daryodi selaku perwalikan DMI Sultra dan Plt Kadis Kominfo Sultra, Syaefullah.
Adapun isi panduan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan figih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);
3. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah denga Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk seremoni, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan;
7. Selama masa pandemik virus covid-19 pada bulan ramadan dan idul fitri umat muslim agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Shalat Tarawih Keliling;
b. Itikaf di masjid/mushalla;
c. Takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak 5 orang:
d. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik;
e Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan;
f Halal bihalal dalam bentuk seremoni;
8. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar segera membayarkan zakat hartanya yang telah memenuhi nishab dan haul nya sebelum Ramadan sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada Mustahiq;
9. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar Meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan/atau tempat keramaian, dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat perbankan; rumah masing-masing. tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di membuka gerai di melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan
10. Pendistribusian Zakat Fitrah yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahiq melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang, pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada Mustahiq;
11. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah danlatau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan, seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue);
12. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak ikut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah; 13. Himbauan ini hendaknya dapat dilaksanakan hingga diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa keadaan ter- aman dari Covid-19,