FEATURED

Ini Penjelasan Kabag Kesra Terkait Dana Transfortasi CJH Koltim Rp 1 Juta

608

TIRAWUTA, MEDIAKENDARI.COM – Terkaid dana transfortasi Calon Jamaah Haji (CJH), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tengara (Sultra), untuk tahun ini sebesar Rp 1 juta itu, ternyata hanya multitafsir. Sebab Pemkab Koltim tidak mempunyai anggaran untuk menanggung transfortasi CJH tersebut.

Menurut penjelasan Kabag Kesra Koltim Aiwahyuddin, pemerintah saat ini tidak mempunyai anggaran untuk menanggung biaya transfortasi CJH, dikarenakan kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.

“Kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan,” kata Aiwahyuddin kepada media ini Kamis (27/7/2017).

Ketgam : Kabag Kesra Koltim Aiwahyuddin

Dalam Perda Haji Nomor 4 Tahun 2015 pada pasal 9 itu dikatakan pemerintah daerah dapat melakukan pasilitasi CJH.
Yang dimaksud dengan pasilitasi CJH yaitu transfor jamaah. Tetapi dalam perda tersebut tidak dijelaskan transfortasinya kemana dan jumlahnya berapa?.

Berikut isi pasal 9 rekomendasi jamaah, pengamanan dan pengawalan. Jadi tidak ada yang menyebutkan pemerintah wajib atau tidak.

“Jadi kesimpulan dari perda tersebut, pemerintah boleh mengusul dan boleh tidak. Tergantung kemampuan keuangan,” jelasnya.

Olehnya itu, lanjut Aiwahyuddin, sebenarnya pemerintah bukan tidak mau membantu transfortasi CJH, hanya saja masih banyak kegiatan yang sangat urgent. Seperti memberikan bantuan beasiswa profit kepada imam dan daih, dan kepada anak sekolah yang tidak mampu.

Sekedar untuk diketahui, bahwa menurut Kepala Seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Koltim Muh. Askar mengatakan biaya transfortasi untuk CJH untuk tahun ini pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 1 juta per jamaah untuk biaya transfortasi dari Emberkasi Makassar ke Madinah.

Laporan : Jaspin

Editor   : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version