NEWS

Ini Wilayah Zona Merah di Baubau yang Sholat Idul Adha di Rumah Saja

810
×

Ini Wilayah Zona Merah di Baubau yang Sholat Idul Adha di Rumah Saja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

 

Reporter : Adhil

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengijinkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijiriah di masjid maupun di lapangan terbuka bagi wilayah yang masuk zona hijau Covid-19.

Pemkot Baubau pun tidak membolehkan wilayah zona merah Covid-19 menggelar shalat Idul Adha di masjid.

Wilayah itu yakni tiga Kecamatan meliputi Kecamatan Wolio tepatnya di Kelurahan Wangkanapi dan BWI, Kecamatan Murhum tepatnya di Kelurahan Wajo serta Kecamatan Betoambari tepatnya di Kelurahan Katobengke, Lipu dan Waborobo. Wilayah-wilayah tersebut disarankan agar shalat Idul Adha di rumah saja.

“Kami mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha di Kota Baubau. Hanya saja, pelaksanaan itu dilakukan di daerah atau wilayah yang bukan zona merah covid-19,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar saat memimpin rapat penentuan Idul Adha 1442 Hijiriah, bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Baubau, KUA, MUI Kota dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di kantor Wali Kota beberapa waktu lalu.

“Pelaksaan Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, tentu masalah zona covid-19 akan berfluktuasi bahkan tidak menutup kemungkinan akan berubah zonanya,” sambungnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia memerintahkan kepada Camat dan Lurah untuk senantiasa melihat ketentuan peraturan baik dari Kemenag RI tersebut, untuk memastikan didaerahnya yang terdapat zona merah, tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Adha baik itu di masjid maupun di lapangan terbuka.

”Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Wali Kota Baubau kemudian akan ada lagi rapat di tingkat Muspida untuk melihat bagaimana selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemkot Baubau mengizinkan shalat Idul Adha, mengacu pada surat intruksi dari Mendagri Nomor 17 tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Kemudian, intruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kemudian surat edaran Wali Kota Baubau Nomor 10 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakar berskala mikro. Serta adanya surat dari Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2021 yang menyatakan daerah-daerah yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Adha. (b).

You cannot copy content of this page