Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Seorang warga berstatus konfirmasi positif Covid-19, berinisial AM dengan jenis kelamin perempuan umur 47 tahun, domisili Kabupaten Kolaka telah dinyatakan meninggal dunia, Senin 14 Juli 2020, pukul 20.30 WITA, di Rumah sakit umum daerah (RSUD) Bahteramas.
Hal ini berdasarkan rilis terintegrasi Gugus tugas (Gustu) Covid-19 provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun kronologis kejadian yakni pada tanggal 9 Juli 2020, pasien ini merupakan rujukan dari RSBG Kolaka yang kemudian dirujuk ke RSUD Bahteramas dengan Diagnosa CKD Stage 5 (Gagal Ginjal) serta konfirmasi Covid-19 untuk rencana Hemodialisis (HD) atau cuci darah.
Hasil pemeriksaan Konfirmasi Covid-19 sendiri keluar pada 2 Juli 2020 dari Laboratorium RSUD Bahtermas.
Kemudian pada tanggal 11 Juli 2020, Hasil Laboratorium Ureum 215 MG/DL, Kreatinin 11,9 MG/DL, menjalani HD atau cuci darah di ruang Isolasi RSUD Bahteramas.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Juli 2020, jam 13.45 kondisi pasien memburuk, kemudian diberikan pertolongan secara optimal tetapi tidak dapat diselamatkan.
Pada jam 20.30 WITA, Pasien dinyatakan meninggal dunia. Keluarga pasien pun menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh Tim medis RSUD Bahteramas Covid 19.
Selanjutnya, Jenazah rencana akan di kebumikan di pemakaman Umum Punggolaka Kota Kendari, tanggal 14 Juli 2020, sekitar pukul 08.00 Wita, berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah Covid-19 oleh Tim Pemakaman Jenazah Covid 19 Polda Sultra.
Adapun sumber keterangan ini bersumber dari Satuan Tugas (Satgas) Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 RSUD Bahteramas. (c)