NEWS

Inspektorat dan Kejari Kendari Koordinasi Soal APIP dan APH

917
×

Inspektorat dan Kejari Kendari Koordinasi Soal APIP dan APH

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Kejari dan inspektorat kota Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dalam rangka penanganan laporan pengaduan masyarakat, Inspektorat Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari lakukan rapat koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Kejari pada Kamis, (02/02/2023).

Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi seluruh Indonesia dimana para Inspektur diperintahkan langsung oleh Inspektur kementerian jenderal dalam negeri agar melakukan koordinasi di daerah masing-masing dengan kejaksaan negeri dan kepolisian.

“Pada intinya ini menjelaskan apa fungsi APIP dan ap fungsi kejaksaan agar kita bis saling memahami untuk sama sama bisa bersinergi berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi,” katanya.

Dia melanjutkan pihak kejaksaan akan memaparkan fungsinya masing-masing baik fungsi intelijen, pidsus, serta Fung Datun.

“Sekaligus kmu menyeragkan permintaan 10 program strategis pemerintah kota Kendari,” tutupnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Shirley Sumuan mengatakan pihaknya mengapresiasi dengan adanya rapat koordinasi ini.

Menurutnya kejaksaan adalah lembaga penegak hukum terutama dalam penanganan korupsi membutuhkan mitra dalam penghitungan kerugian negara.

“Selama ini memang sudah terjalin kerjasama. Selain itu APIP dan APH ini telah tertuang dalam nota kesepahaman,” katanya.

Senada dengan yang dikatakan Inspektur Kota Kendari, Shierly mengungkapkan koordinasi ini dilakukan untuk penanganan laporan pengaduan masyarakat.

“Jadi penanganan laporan pengaduan, bagaimana selanjutnya kalau berupa administrasi akan diapakan dan kalau pidana akan diapakan,” jelasnya.

Selain itu dia juga mengatakan untuk memberikan laporan pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Siswanto.

“Ini sejak 2021 jadi kalau lapor tinggal klik saja sudah bisa. Dan ini sudah masuk juga di aplikasi Ilaka,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page