JAKARTA – Hadapi Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Sabtu 17 Maret 2018, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran tidak bersiaran (Off Air).
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, Kominfo telah mengeluarkan seruan bersama terkait dimatikannya akses internet saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
Sementara, Surat Edarannya sendiri kata Ramli ykani dengan Nomor 369 Tahun 2018 Tentang Himbauan Tidak Bersiaran (Off Air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2018 Di Wilayah Provinsi Bali.
Usulan tersebut barasal dari Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali yang menyerukan agar Hari Raya Nyepi tahun ini tidak melakukan aktivitas di internet, di samping kegiatan lain yang sudah dilarang sebelumnya.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati seruan tersebut. Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Ramli di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (13/3/2018), seperti dikutip dari Detik.Com.
Selain itu, Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 378 Tahun 2018 Tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali 2018 yang isinya, yaitu:
a) Agar seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 17 Maret 2018 pukul 06.00 Wita sampai dengan 18 Maret 2018, pukul 06:00 Wita, dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital, serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.
“Bagaimana teknisnya operator, diserahkan kepada kapasitas dan kemampuan teknis masing-masing, untuk meminimalisir dampak-dampak akses internet, seperti media sosial yang mengganggu kekhusyukan dari ibadah Nyepi,” kata Dirjen PPI.
Kendati begitu, Ramli menambahkan, objek vital seperti rumah sakit dan lainnya harus terjaga kualitas layanannya dengan baik.
b) Agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoax dan konten negatif.
“Demikian sikap pemerintah adalah mendukung tetapi praktik dalam rangka tindak lanjutnya sesuai kapasitas dan teknisnya masing-masingg operator,” ungkap Ramli.