Reporter: Muh. Ardiansyah R / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa beberapa saksi terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Arie El Fathar mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukpcapil) Kota Kendari.
“Hasil yang kami temukan bahwa benar telah keluar KTP atas nama wawan, KTP ini dipesan oleh istri Mr. Wang, hanya untuk memberikan status pada calon anak mereka,” ungkap Kombes Pol La Ode Arie El Fathar, Senin 8 Mei 2020.
Saat penyelidikan, perempuan asal Konut dan Mr. Wang telah melakukan pernikahan (nikah sirih). Sehingga pembuatan KTP palsu sengaja dilakukan untuk memberikan status pada calon bayi.
“Makanya mereka membuat KTP, tetapi sampai sejauh ini, KTP ini pertama kami tidak temukan yang menurut pengakuan dari Mr. Wang bahwa KTP tersebut sudah dibakar, dan yang kedua kami masih mencari tau pernah digunakan dimana saja selain menggunakan pembuatan akta kelahiran buat calon bayi,” jelasnya.