FEATUREDKONAWE UTARASULTRA

Izin Tidak Lengkap, DLH Konut Sebut PT Masempodalle Kepala Batu

575
×

Izin Tidak Lengkap, DLH Konut Sebut PT Masempodalle Kepala Batu

Sebarkan artikel ini

WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), membeberkan jika salah satu perusahaan tambang yang sementara beraktifitas di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, yakni PT Masempodalle tidak mengantongi izin lingkungan hidup.

Bahkan, perusahaan itu dianggap “kepala batu”. Pasalnya, pihak DLH Konut telah melayangkan surat permintaan izin lingkungan kepada PT Masempodalle namun niatan pemerintah setempat tidak mendapat respon baik dari perusahaan itu.

Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, Agus mengatakan, jika instansinya telah meminta secara langsung dokumen izin lingkungan PT Masempodalle. Namun, pihak perusahaan hingga saat ini belum juga menyahutinya.

“Kami sudah berkomunikasi secara langsung kepada pihak perusahaan untuk segera menyerahkan dokumen lingkungannya dan izin Lingkungan, tapi ternyata tidak ada,” kata Agus, Senin (3/12/2018).

Baca juga : https://mediakendari.com/2018/11/21/wabup-konut-perintahkan-tiga-opd-tutup-jalan-hauling-pt-masempodalle/

Menurut Agus, harusnya PT Masempodalle tidak bisa melaksanakan aktifitas penambangannya di Konut, jika dokumen yang dipersyaratkan dalam menambang tidak dipenuhi. Diantaranya, izin lingkungan akan tetapi itu tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan kesan jika PT Masempodalle dianggap perusahaan yang bandel.

“Ya, perusahan ini kami anggap bandel. Terkait pengelolaan lingkungannya juga, sebab tidak ada laporan berkalanya dan itu harusnya ada. Kan kami sudah jelaskan ke mereka jika memang ada dokumen yang dulu supaya disetorlah dikantor,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Agus, pihaknya bakal memberikan teguran keras dan bahkan sanksi administrasi sampai pada waktu pengawasan berikutnya, jika hal tersebut tidak diindahkan.

“Kita kasih waktu ke mereka secara bertahap, jika tidak ada realisasi maka kami akan rekomendasi ke penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup,” tutup Agus. (A)

Reporter : Mumun


You cannot copy content of this page