BREAKING NEWSKEJAKSAAN

Jadi Narasumber Program Jaksa Menjawab, Asisten Pemulihan Aset dan Kasi Penkum Kejati Sultra Terima Penghargaan dari Komisaris MEK TV

79

KENDARI, Mediakendari.com – Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Bayu Sugiri, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, S.H., M.H., menerima Sertifikat Penghargaan dari Komisaris MEK TV, Fenny Anggrainy Natakusuma Sudirman, usai menjadi narasumber dalam program dialog Jaksa Menjawab.

Penghargaan tersebut diserahkan setelah dialog yang mengangkat tema “Lelang Serentak: Wujud Transparansi, Optimalisasi Pemulihan Aset, dan Peningkatan PNBP” dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

 

Dalam dialog tersebut, Bayu Sugiri menjelaskan bahwa Kejaksaan RI akan melaksanakan lelang serentak secara nasional sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81. Program ini merupakan inisiatif perdana yang dilakukan secara bersamaan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.

“Pelaksanaan lelang terhadap barang rampasan negara memang sudah menjadi bagian dari tugas Kejaksaan. Namun, pelaksanaan secara serentak di seluruh Indonesia baru pertama kali dilakukan tahun ini dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81,” ujar Bayu.

 

Ia menjelaskan, lelang tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, mengoptimalkan pemulihan aset, meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diputus pengadilan.

“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat dalam proses pengelolaan aset negara,” tambahnya.

Menurut Bayu, antusiasme masyarakat terhadap program lelang serentak cukup tinggi. Ia menegaskan bahwa lelang terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang telah melalui proses hukum, dinilai oleh penilai yang berwenang, kemudian diajukan untuk dilelang melalui mekanisme resmi.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai jadwal, jenis barang, dan tata cara mengikuti lelang melalui media sosial resmi Kejati Sultra maupun Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara, atau dengan datang langsung ke kantor kejaksaan.

Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat juga diberi kesempatan melihat langsung kondisi barang melalui kegiatan aanwijzing atau open house, sehingga peserta memiliki gambaran yang jelas sebelum mengikuti proses penawaran.

Liputan: Tim Redaksi

Exit mobile version