KendariSULTRA

Jadi Perbincangan di Medsos, Ruslan Buton Diperiksa Kasus Pelanggaran ITE

917
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Merdisyam. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R.

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Mantan anggota TNI, Ruslan Buton resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Mabes Polri gegara surat terbukanya yang meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Pemeriksaan Ruslan Buton telah menjalani proses lebih lanjut di Mabes Polri sejak Jumat 29 Mei 2020.

Kapolda Sultra, Irjen Pol. Merdisyam mengatakan Polda Sultra melakukan pendampingan dan melakukan koordinasi ditingkat pusat.

“Polda Sultra hanya mendampingi untuk melakukan upaya dari Mabes Polri, kita memang melakukan koordinasi ditingkat pusat, karena yang bersangkutan juga merupakan mantan dari TNI, makanya ada pendampingan dari Puspom TNI AD,” jelasnya, Senin 1 Juni 2020.

Lanjut Merdisyam, seluruh proses oenanganan ada di Bareksrim Mabes Polri, bahwa Ruslan Buton diperiksa terkait Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada langkah-langka upaya hukum yang dilakukan Mabes Polri. Untuk saat ini terkait UUD ITE, dan masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version