MUNA, Mediakendari.com – Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Asdam Sabrianto saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan ijazah palsu.
Asdam sempat menjadi tahanan negara di Rutan Kelas II B Raha sebagai titipan. Namun melalui persidangan, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Raha mengabulkan permohonan terdakwa sejak 13 Maret 2024 lalu dengan melalui pertimbangan yang matang tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Hal itu telah menjadi kewenangan Majelis Hakim sesuai pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pengalihan tahanan Kades Lagasa itu tidak menggugurkan proses hukum yang sedang dijalani. Artinya, status Asdam masih sebagai terdakwa yang menjalani tuntutan. Bersalah dan tidaknya akan dibuktikan melalui fakta persidangan.
Kades Lagasa, Asdam sangat bersyukur atas putusan hakim tersebut. Kini, ia bisa kembali fokus untuk bekerja menjalankan program Desa yang telah dibangun bersama masyarakat.
“Soal proses hukum, kami percayakan semua pada yang berkewenangan. Selain itu, saya juga harus tetap fokus pada tugas saya sebagai pimpinan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menegaskan, jika status Asdam masih tetap sebagai Kades defenitif.
Menurutnya, pergantian posisi Kades tidak bisa dilakukan sepanjang yang bersangkutan belum mendapat putusan inkrah dari pengadilan yang membuktikan jika dia bersalah.
“Sampai sekarang dia (Asdam, red) masih menjalankan tugasnya seperti biasa,” katanya.
Kinerja Asdam sebagai Kades wajib dijalankan sesuai aturan perundang-undangan. Jika tidak dilakukan, makan pihak DPMD bakal melayangkan teguran keras.
“Saya akan tegur kalau dia tidak jalankan tugasnya,” tegas mantan Kadis Transnaker itu.
Reporter : Erwino