NEWS

Jadi Tempat Penyimpanan Sabu, Satu Kamar Indekos di Kendari Digerebek Polisi

772
Ketgam: Pelaku berinisial MIR (38) dan barang bukti yang diamankan. Foto: Polres Kendari for MEDIAKENDARI.com

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Satresnarkoba Polres Kendari menggerebek satu kamar indekos pada Minggu, 14 Maret 2021, yang dijadikan tempat penyimpanan sabu oleh tersangka MIR (38).

Polisi berhasil meringkus MIR sekitar pukul 10.00 Wita dalam kamarnya tersebut di depan Universitas Muhammadiyah Kendari, Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari dengan barang bukti bubuk putih yang diduga sabu dengan bruto 137,44 gram.

“Ditemukan 27 saset plastik bening dengan bruto 137,44 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto di kantornya pada Rabu, 17 Maret 2021.

MIR diduga selain sebagai pengedar, juga merupakan pemakai. Ini dikuatkan dengan sejumlah barang yang didapat polisi saat menggeledah kamar tersangka..

“Barang bukti lainya berupa 1 buah sendok sabu, 2 klip plastik bening kosong, 1 buah sendokplastikc, 1 buah pipet sendok shabu, 1 buah timbangan digital,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version