BAUBAU – Senada dengan wacana Pejabat (Pj) Walikota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2018 – 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau juga mendukung penuh wacana tersebut.[sg_popup id=”8″ event=”onload”][/sg_popup]
“Jika Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau di bawah kepemimpinan Pj Walikota saja mengingatkan ASN untuk netral, maka kami dari Bawaslu juga siap bermitra bersama Pemkot untuk mengawal dan menjaga netralitas ASN demi terciptanya Pemilu yang berkualitas,” ucap Ketua Bawaslu Baubau, Yusran Elfarghani saat ditemui di kantor KPU Baubau, Jumat (2/2/2018).
Kata dia, ASN yang dijerat jika terbukti terlibat politik praktis bukan saja Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi tetapi pegawai magang ataupun honorer di lingkup Pemkot juga bisa dijerat.
“Jika kedapatan dan terbukti berpolitik praktis, bukan saja PNS resmi yang dijerat tetapi tenaga magang maupun honorer juga kami jerat,” urainya.
Hal lain yang juga dilarang untuk dilakukan ASN, lanjut Yusran, adalah berfoto dengan Bakal Calon (Balon) kepala daerah, lalu mempostingnya ke media sosial, menyebarkan dan mengkampanyekan salah satu kandidat calon maupun menyukai postingan calon di media sosial.
“Jika terbukti melanggar larangan-larangan tersebut, ASN akan diberi sanksi yang lebih tegas,” tandasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman