PASARWAJO – Dalam melaksanakan tahap tehknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur Sulawesi Tenggara 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) di masing-masing Kecamatan Sekabupaten Buton, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Kamis (8/03/18).
Seperti Rapat Pleno pada Tingkat Kecamatan yang digelar secara terbuka oleh anggota PPK Pasarwajo yang diketuai Sakdalim, juga dihadiri oleh anggota Panwascam Pasarwajo dan Anggota PPS Sekecamatan Pasarwajo.
Tujuan digelarnya Rapat Pleno ditingkat kecamatan itu guna membacakan Hasil Pleno dari tingkat PPS disetiap Desa dan Kelurahan sekecamatan Pasarwajo yakni Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasarwajo, Sakdalim dalam awal membuka Rapat Pleno juga menjelaskan, kagiatan Rapat Pleno Terbuka itu telah berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017.
BACA JUGA: Gelar Apel Coklit, Ketua KPU Buton: PPK, PPS dan PPDP Harus Sinergi
“Rapat Pleno hari ini telah berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,” paparnya.
Sakdalim juga menerangkan, selain berdasarkan PKPU tersebut, tujuan Dilakukannya Rapat Pleno terbuka itu merupakan salah satu bentuk transparansi sebagai penyelanggara teknis dalam hal hal Pemuktahiran Data.
“Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi DPHP hari ini merupakan Salah Satu bentuk transparansi kita sebagai penyelanggara teknis serah terimah data hasil pleno oleh Ketua PPK Pasarwajo kepada Panwascam Pasarwajo,” ungkapnya.