DaerahNEWS

Jaksa Ancam Jemput Paksa Bupati Buteng

835
Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Buteng, Samahuddin yang menjerat wartawan Buteng, Muhammad Sadli Saleh, Kamis 20 Februari 2020. Foto: Adhil/Mediakendari.com
Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Buteng, Samahuddin yang menjerat wartawan Buteng, Muhammad Sadli Saleh, Kamis 20 Februari 2020. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Reporter: Adhil / Editor: La Ode Adnan Irham

BUTON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton bakal menjemput paksa Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin untuk hadir dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menjerat Wartawan, Muhammad Sadli Shaleh.

Ancaman itu dilakukan karena La Ramo, sapaan akrab Samahuddin tak juga hadir dalam sidang untuk kali keempat, di Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Padahal sidang kasus tersebut, dilaporkan sendiri La Ramo sebagai Bupati Buteng terkait kritikan Sadli melalui tulisan. La Ramo rencananya dihadirkan sebagai saksi kasus itu

“Ketidakhadiran Samahuddin karena alasan sedang bertugas di luar daerah,” kata JPU Kejari Buton, Benny Utama SH kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan JPU, majelis hakim yang dipimpin Subai SH MH, kembali memerintahkan JPU Samahuddun di agenda sidang selanjutnya, Kamis 27 Februari 2020 mendatang.

Jika sidang selanjutnya, bupati kembali tidak mengindahkan panggilan jaksa, majelis hakim bakal mengeluarkan surat penetapan pemanggilan atau jemput paksa.

“Sidang ditunda minggu depan. Saya tegaskan kepada JPU untuk hadirkan saksi dari pihak pelapor,” kata hakim ketua, Subai SH MH.

Ditemui usai persidangan, Faris, kuasa hukum Muhammad Sadli, mengatakan, upaya jaksa memanggil Bupati Buteng upaya tepat.

Hal itu dimaksudkan untuk menjawab hak konstitusi seorang terdakwa, sehingga keberadaan kesaksian korban dan alat bukti lainnya dalam BAP serta fakta persidangan, bisa terukur.

“Upaya pemanggilan itu, agar hakim dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Katanya lagi, alasan yang mungkin dipergunakan saksi untuk memberi keterangan yang tertentu, cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang pada umumnya bisa mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya sebagaimana dalam pasal 185 ayat 6 KUHP. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version