Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali mengembalikan berkas perkasa Brigadir AM, tersangka meninggalnya Mahasiswa UHO, Randi. Ini kedua kalinya berkas tersebut bolak balik Kejati dan Polda.
Pengembalian itu terhitung pada hari Jumat, 3 Januari 2020. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (7/1/2020).
“Nanti hari Senin (6/1/2020) baru diserahkan kepada penyidik Polda Sultra,” ungkapnya.
Katanya, jaksa peneliti sudah memeriksa berkas tersebut, namun masih dianggap kurang lengkap.
“Ada beberapa poin (yang dianggap kurang),” katanya.
Pengembalian berkas perkara Brigadir AM dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar.
Kata dia, pengembalian berkas perkara itu kewenangan jaksa. Namun, diperkirakan pekan ini, sesuai dengan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa, akan diadakan ekspose bersama di Kejaksaan.
“Kita tunggu kapan kepastian waktunya,” tuturnya. (A)