Penulis : Ardilan
BAUBAU – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berubah selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah/2021.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar. kata dia, perubahan jam kerja berlaku bagi ASN yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Ia mengaku penerapan jam kerja selama Ramadan merujuk draft Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 Wita. Istirahat pukul 12.00-12.30. Berbeda pada Jum’at masuk pukul 08.00-15.30. Istirahat pukul 11.30-12.30 Wita,” ungkap Roni Muhtar dikonfirmasi di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Baubau, Senin 12 April 2021.
Ia menjelaskan diluar bulan Ramadan jam kerja ASN yang berlaku yakni Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00-16.00 dan istirahat 12.00-13.00. Sedangkan Jum’at 07.00-17.00 dan istirahat 11.30-14.00.
“Iya sudah ada draft (Menpan-RB) edarannya. Bulan ramadhan bukan dijadikan sebagai waktu bermalas-malasan bagi ASN Baubau, Insya Allah,” ujarnya.