Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Tim gabungan Buser 77 Polres Kendari dan Intelmob Polda Sultra meringkus dua pelaku penjambretan yakni Adam dan Jamal, di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Minggu (14/07/2019).
Keduanya merupakan pelaku penjembretan terhadap seorang wanita di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menjelaskan, penjambretan oleh kedua pelaku dilakukan saat korban dalam pejalanan menuju ke rumahnya.
Saat itu, kata Diki, dari arah belakang muncul kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas milik korban.
Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami luka ringan dikaki dan tangannya karena terjatuh dari motor, setelah tas yang dikenakannya ditarik paksa oleh pelaku.
Baca Juga :
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan kehilangan sebuah tas yang berisikandua unit handpone merek samsung, satu buah cincin emas, serta dompet,” ucap Diki dalam rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (15/07/2019).
Atas tindak kejahatan yang menimpanya itu, lanjut Diki, korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian, dan langsung dilakukan pengejaran.
“Kami amankan yakni satu unit handpone merek samsung dan satu unit sepeda motor merek yamaha mio,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (A)