KENDARI, Mediakendari.com – Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan penyelewengan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke Polda Sultra. Laporan tersebut terkait dengan pangkalan gas LPG di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. pada Jumat (28/2/2025)
Menurut Koordinator Jangkar Sultra, Hamlin, laporan tersebut berawal dari informasi dari warga setempat yang mengaku bahwa pangkalan gas milik MA diduga mendistribusikan gas LPG subsidi ke luar daerah.
Hamlin mengatakan bahwa warga yang berdampingan langsung dengan pangkalan LPG tersebut mengaku tidak pernah tahu ada pangkalan gas di lingkungan sekitar. Bahkan, seorang pedagang yang beraktivitas di depan pangkalan tersebut tidak pernah membeli gas LPG di pangkalan milik MA.
“Warga yang berdampingan langsung dengan pangkalan LPG tersebut mengaku tidak pernah tahu ada pangkalan gas di lingkungan sekitar. Ini sangat mencurigakan,” kata Hamlin. (28/2)
Hamlin juga menambahkan bahwa warga setempat lainnya tidak mengetahui soal pemberitahuan atau pengumuman tentang izin Hinder Ordinintie (HO) pangkalan tersebut.
“Pangkalan gas LPG tersebut tidak memiliki izin HO yang jelas. Ini sangat berpotensi untuk penyelewengan gas LPG subsidi,” kata Hamlin.
Polda Sultra telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Petugas piket Dirkrimsus Polda Sultra menyampaikan bahwa akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
“Kami akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut. Jika terbukti ada penyelewengan gas LPG subsidi, maka kami akan tindak tegas,” kata petugas piket Dirkrimsus Polda Sultra.
Reporter: Nur Anita