Reporter: Muhamad Erfin
Editor: Taya
KENDARI – Kasus perceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A mulai Januari sampai dengan Agustus 2019 masih mendominasi daripada kasus lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis MEDIAKENDARI.com, tercatat 468 kasus perceraian baik cerai talak, cerai dari pihak suami maupun cerai gugat. Untuk cerai gugat tercatat sebanyak 344 kasus. Sedangkan cerai dari dari pihak suami hanya mencapai 124 kasus.
BACA JUGA :
- BPS Muna Gelar FGD Terkait Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu
- Perbaikan Jalan Rawua – Puuloro Rampung Lima Hari Kedepan, Warga Ucapkan Terimakasihnya Kepada Partai Gerindra dan Paslon Kada HADIR
- DLHK Kota Kendari Bersihkan Kali Kadia
Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kendari, H. M. Thahir HI Salim membenarkan angka perceraian masih didominasi oleh cerai gugat. Alasannya kata Tohir, suami tidak bertanggung jawab kepada istri, hingga istrinya menggugat cerai.
“secara umum alasan istri yang menggugat cerai suami karena suami tidak bertanggung jawab kepada istri atau tidak memberi nafkah kepada istri atau suami memegang uangnya sendiri dan istri dibatasi ada keperluan baru diberi uang hingga munculah pertengkaran,”katanya, Selasa (15/10/2019). (B)