EKONOMI & BISNISFEATURED

Jasa Raharja Cabang Sultra Kembali Salurkan Bantuan Program Kemitraan

418
×

Jasa Raharja Cabang Sultra Kembali Salurkan Bantuan Program Kemitraan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Jasa Raharja Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyalurkan bantuan Program Kemitraan kepada  delapan Mitra Binaan dengan total anggaran sebesar Rp. 120.000.000 dan di realisasikan pada hari Rabu, 25 April 2018.

Bantuan tersebut yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sultra, Jhon Veredy Panjaitan yang terbagi dalam tujuh sektor perdagangan, dan satu sektor jasa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Stan Fifi (Sektor Perdagangan) sebesar Rp 25 juta
  2. Warkop Mancing (Sektor Perdagangan) sebesar Rp 15 juta
  3. Risky Jaya (Sektor Perdagangan) sebesar Rp 15 juta
  4. Nurhidayah (Sektor Perdagangan) sebesar Rp 15 juta
  5. Arnata Print (Sektor Jasa) sebesar Rp 10 juta
  6. Dapur Alexa (Sektor Perdagangan) sebesar Rp 20 juta
  7. Wr. Makan Hijrah Anwa (Sektor Perdagangan) sebesar Rp 10 juta
  8. Wr. Mas Dodo (Sektor Perdagangan) sebesar Rp 10 juta

Jhon Veredy Panjaitan menambahkan, bantuan program kemitraan tersebut nantinya akan digunakan untuk mengembangkan usaha bagi para mitra binaan yang menjalankan usaha kecil dengan fasilitas tingkat suku bunga yang cukup rendah yaitu sebesar 3 persen menurun.

“Dimana 3 persen menurun yaitu pembayaran suku bunga setiap tahunnya menurun. Contohnya, pembayaran tahun pertama bayar suku bunganya Rp 100 Ribu dan untuk tahun kedua Rp 90 Ribu dan seterusnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Lakalantas Anak di Bawah Umur

PT Jasa Raharja (Persero) adalah salah satu BUMN di bawah naungan Departemen Keuangan RI dan Kementerian BUMN dengan menjalankan program asuransi sosial sesuai dengan UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964, Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 dan 18 tahun 1965.

Jasa Raharja juga bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mendapat musibah kecelakaan khususnya, terutama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang kendaraan bermotor umum di darat, laut  maupun udara.

“Disamping mengemban tugas pokok sebagai pelaksana UU Nomor 33 & 34 tahun 1964, Jasa Raharja juga diberikan amanah untuk mengelola Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan,” tuturnya.

“Sebagai tanggung jawab sosial kepedulian terhadap lingkungan sekitar sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015, yang kemudian beberapa ketentuannya diubah dengan PER-03/MBU/12/2016 dan PER-02/MBU/7/2017,” terangnya.

“Jadi, sejak bulan Januari 2018 hingga sekarang telah disalurkan DPK kepada 20 Mitra Binaan sebesar total Rp 390 Juta, diantaranya adalah satu sektor industri sejumlah Rp 35 Juta, 16 sektor perdagangan sejumlah Rp 300 juta dan tiga sektor jasa sejumlah Rp 55 Juta,” tutupnya.


Reporter: Ruslan
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page