FEATUREDKendari

Jasa Raharja Sultra Bayarkan Santunan Korban Laka Lantas Hanya Hitungan Jam

420
×

Jasa Raharja Sultra Bayarkan Santunan Korban Laka Lantas Hanya Hitungan Jam

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Satlantas Polres Kendari selalu sinergi dalam menangani korban kecelakaan, seperti laka lantas di Jalan Mayjen S. Parman Kendari pada dini hari pukul 04.00 wita Jumat (10/8/2018). Yang mengakibatkan korban Bayu Baharsah pria (23) meninggal dunia.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra Regy S. Wijaya mengatakan, PT Jasa Raharja (Persero) hadir untuk negeri sebagai pelaksana UU Nomor 33 & 34/1964 memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Dengan semangat Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati (PRIME) yang menjadi rohnya, Jasa Raharja telah membuktikan hal tersebut. Dana santunan MD dapat dibayarkan kurang dari 1 hari terjadinya kecelakaan,” ungkapnya melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (10/8/2018)

Demikian kejadian yang menimpa korban Bayu Baharsan yang mengalami kecelakaan maut berawal dari ketidak hati-hatian korban mengendarai sepeda motor sehingga menabrak truk sampah yang sedang parkir dibagian kiri jalan yang mengarah ke Kota Lama Kendari.

“Hari itu juga petugas Jasa Raharja bertindak quick response langsung menuju rumah orang tua korban sebagai ahli waris penerima santunan di Kabupaten Bombana untuk proses klaim santunan korban,” katanya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Laka Lantas yang terjamin oleh Undang-Undang 34 tahun 1964 adalah Rp 50 juta dan untuk penggantian rawatan luka-luka maksimal adalah Rp 20 juta.

“Dalam hal ini dana santunan korban meninggal dunia tersebut diberikan kepada ahli waris korban yaitu orang tua dan ditransfer langsung ke rekening orang tua korban dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.

Melalui Mediakendari.com, Regy mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada di jalan raya, kemudian pihaknya memudahkan dalam pelayanan. Jasa Raharja telah membuka Call Center 1500020 dan SMS Center 0812 10 500 500 selain itu ada juga aplikasi pengajuan santunan online (JR Online) yang bisa di download di play store yang berfungsi untuk mempercepat proses pelaporan kecelakaan.

“Masyarakat dapat memanfaatkan jasa layanan ini secara gratis,” jelasnya.(a)


Reporter : Ruslan

You cannot copy content of this page