Reporter : Sardin.D
Editor : Ardilan
KENDARI – Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra), Abu Bakar Aljufri mengungkapkan pihaknya menjamin perlindungan asuransi bagi para penumpang angkutan umum baik jalur darat, laut maupun udara.
Perlindungan dimaksud diberikan baik kepada warga lokal maupun asing sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 64.
Ia menerangkan sejauh ini baru Driver Go jek mobil yang menjalin kerjasama dengan Jasa Raharja. Sedangkan, driver kendaraan roda dua atau bermotor belum bekerja sama.
“Semisal ada penumpang Go jek driver mobil yang mengalami kecelakaan pada saat order maka penumpang tersebut punya hak untuk mengajukan kecelakaan nya ke Jasa Raharja dan ini masih driver mobil bukan driver motor,” ungkap Abu Bakar Aljufri saat menghadiri acara Bincang Kita Mek.Tv, Rabu 04 November 2020.
Kata dia, apabila dirver Go jek mengalami kecelakaan pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya kecelakaan tersebut. Meski begitu, aplikasi online Grab baik kendaraan roda empat maupun roda dua belum terhubung ansuransinya dengan Jasa Raharja.
“Betapa pentingnya ada kerja sama antara angkutan umum dan Jasa Raharja karena kami akan melindungi penumpang juga driver yang mengalami kecelakaan,” tandasnya.
Sementara itu, Humas Jasa Raharja Sultra Intan Febi Pratiwy menambahkan untuk meningkatkan informasi kemasyarakat sebelum pandemi, pihaknya rutin melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat.
”Kami telah melakukakan sosialisasi ke sekolahan, balai desa, radio dan televisi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya. (3).