Redaksi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe sedang menyusun jawaban atas sanggahan besaran tunggakan utang retribusi bongkar muat dan pengunaan kekayaan daerah oleh PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI).
Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Nuryadin menjelaskan, berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikirimkan ke PT VDNI, tunggakan perusahaan multinasional tersebut sebesar Rp 23 miliar.
Baca Juga :
- Rapat Kerja Cabang PERADI SAI Kendari : Membangun Solidaritas dan Kompetensi Advokat yang Berintegritas dalam Menghadapi Digitalisasi Hukum Modern
- Cipta Kondisi Kamtibmas, Ditsamapta Polda Sultra Gelar Patroli Perintis dari Malam Hingga Pagi hari di Kendari
- Turun Langsung, Wakapolres Konsel Kompol Hartono Pantau Pilkades di Desa Kalo-Kalo Lainea, Pastikan 278 Pemilih Nyoblos Aman
- Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sultra Blusukan Jumat Keliling di Korumba Kendari, Ajak Warga Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Miras
- Box Culvert Tak Dirabat, Galian Masih Tergenang Air, Ampuh Sultra Bongkar Bobrok Proyek Drainase 24,6 M APBN di Kendari, PPK 2.2 dan Bos UD Maju Harus Diperiksa
- Ketua HIPTI Sultra Rusmin Abdul Gani Sentil Aturan Baru ESDM Bagus, Tapi Bisa Picu Konflik Pengusaha Lokal
“PT VDNI sudah kita berikan masa sanggah selama tiga bulan dan saat in sudah ada sanggahannya mereka. Jadi sekarang kita sedang kaji bersama, kumpulkan regulasi dalam rangka menjawab sanggahan PT VDNI,” kata Nuryadin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Cici Ita Ristianty menjelaskan, dalam penyusunan jawaban tersebut pihaknya melibatkan banyak intansi, termasuk Kejaksaan Negeri Konawe.
“Karena kita sudah ada MoU dengan Kejaksaan Negeri Konawe, nanti kita akan libatkan juga kejari untuk membantu bersama-sama dalam menyusun jawaban,” ujarnya.
