Redaksi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe sedang menyusun jawaban atas sanggahan besaran tunggakan utang retribusi bongkar muat dan pengunaan kekayaan daerah oleh PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI).
Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Nuryadin menjelaskan, berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikirimkan ke PT VDNI, tunggakan perusahaan multinasional tersebut sebesar Rp 23 miliar.
Baca Juga :
- DPP LAT Sultra Gelar Rapat Evaluasi, Lukman Abunawas Arahkan Pengurus Melakukan Secara Rutin dan Menyeluruh
- Jalin Kerjasama Bantuan Hukum, Wali Kota dan Kajari Kendari Sama-Sama Teken MoU
- Penyidik Pidsus Kejari Konawe telah Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif di Kantor Bapenda
- Mahasiswa KKN Tematik Literasi UHO 2026 gelar Kerja Bakti dan Penataan Ruang di Balai Desa Desa Simbula Kolut
- Suparman Pagala, Kades Lerehoma Terpilih Hasil PAW, akan Disoal karena Rangkap Jabatan Kepala Security di PT TPM
- Kejari Konawe Gelar Penilaian Barang Rampasan Ore Nikel Hasil Tambang Ilegal di Konut
“PT VDNI sudah kita berikan masa sanggah selama tiga bulan dan saat in sudah ada sanggahannya mereka. Jadi sekarang kita sedang kaji bersama, kumpulkan regulasi dalam rangka menjawab sanggahan PT VDNI,” kata Nuryadin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Cici Ita Ristianty menjelaskan, dalam penyusunan jawaban tersebut pihaknya melibatkan banyak intansi, termasuk Kejaksaan Negeri Konawe.
“Karena kita sudah ada MoU dengan Kejaksaan Negeri Konawe, nanti kita akan libatkan juga kejari untuk membantu bersama-sama dalam menyusun jawaban,” ujarnya.











