BREAKING NEWSHEADLINE NEWSKEJAKSAANNASIONALNEWSPEMERINTAHANPROV SULTRASULTRA

GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap

×

GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap

Sebarkan artikel ini

GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap

KENDARI, Mediakendari.com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK-SULTRA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengamankan dan menertibkan barang milik daerah. Bahkan oraganisasinya bakal mengawalnya.

Ketua GERAK-SULTRA, Wiwin Saputra, menilai langkah Pemprov Sultra menggandeng Kejati Sultra melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan aset pemerintah yang selama ini belum tertata dan sebagian masih dikuasai pihak lain.

“GERAK-SULTRA mendukung penuh langkah Gubernur Sultra dan Kejati Sultra dalam mengamankan serta menertibkan aset daerah. Ini menyangkut kekayaan negara dan kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegas Wiwin, Jumat (4/6).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan SKK Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra dalam proses pengamanan serta penertiban aset, termasuk terhadap aset yang secara administrasi tercatat sebagai milik pemerintah tetapi secara fisik masih dikuasai pihak lain.

800 Temuan BPK Jadi Pekerjaan Besar

Persoalan aset daerah menjadi perhatian serius setelah Gubernur Sultra mengungkap adanya sekitar 800 temuan BPK terkait aset Pemprov Sultra yang belum sepenuhnya berhasil ditertibkan.

Gubernur menyebut, dari ratusan temuan tersebut, baru sebagian sangat kecil yang mulai mendapatkan penyelesaian, salah satunya berupa sertifikat aset.

“Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” kata Andi Sumangerukka.

Menurut Wiwin, angka tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai data dalam laporan pemeriksaan. Temuan aset harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar tidak terus menjadi persoalan yang berulang.

“Jangan sampai aset pemerintah hanya tercatat di atas kertas, tetapi penguasaan fisiknya berada di tangan pihak lain. Kalau memang milik daerah, harus diamankan dan ditertibkan sesuai aturan,” ujar Wiwin.

GERAK-SULTRA: Jangan Ada Pembiaran.

GERAK-SULTRA juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inventarisasi dan memastikan legalitas serta keberadaan fisik setiap aset yang menjadi tanggung jawabnya.

Wiwin menilai keterlibatan Kejati Sultra menjadi penting karena persoalan aset tidak jarang menimbulkan perdebatan dan sengketa di lapangan.

Gubernur Sultra sebelumnya menegaskan bahwa barang milik daerah bukan sekadar angka dalam administrasi pemerintahan, melainkan kekayaan daerah yang di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” ujar Gubernur.

GERAK-SULTRA berharap kerja sama Pemprov Sultra dan Kejati Sultra tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan SKK.
Masyarakat menunggu bukti konkret: aset mana yang akan ditertibkan, siapa yang masih menguasainya, serta bagaimana pemerintah memastikan seluruh kekayaan daerah kembali memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Laporan : Tim Redaksi.