BREAKING NEWSNASIONALPENDIDIKANPROV SULTRA

43 Calon Advokat Sultra Sukses Adu Kompetensi di UKDPA KAI, Andri Darmawan : Ini Gerbang Wajib Menuju Profesi Advokat

×

43 Calon Advokat Sultra Sukses Adu Kompetensi di UKDPA KAI, Andri Darmawan : Ini Gerbang Wajib Menuju Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini

43 Calon Advokat Sultra Sukses Adu Kompetensi di UKDPA KAI, Andri Darmawan : Ini Gerbang Wajib Menuju Profesi Advokat

KENDARI, Mediakendari.com – Sebanyak 43 calon advokat asal Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) yang diselenggarakan Pengurus Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI), Jumat (25/9/2026).

Pelaksanaan UKDPA digelar serentak secara nasional mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Para peserta harus menuntaskan 120 soal dalam waktu 120 menit sebagai bagian dari proses pengujian kompetensi sebelum memasuki tahapan profesi advokat.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra, Andri Darmawan, menegaskan UKDPA bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan penting untuk mengukur kesiapan calon advokat dalam memahami dasar-dasar hukum.

“UKDPA ini berfungsi untuk mengukur kemampuan serta menguji pengetahuan dasar dan pemahaman hukum calon advokat,” ujar Andri.

Ketua LBH HAMI Sultra itu menjelaskan, UKDPA merupakan tahapan yang harus dilalui calon advokat setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Menurutnya, ujian tersebut memiliki posisi yang setara dengan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan organisasi advokat lainnya.

“UKDPA menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi calon advokat untuk dapat melanjutkan ke tahapan pengangkatan dan menjalankan profesinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksanaan ujian ini sekaligus menjadi momentum untuk menguji kualitas dan kesiapan calon advokat sebelum benar-benar terjun memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Secara nasional, UKDPA kali ini diikuti 1.553 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 43 calon advokat mengikuti ujian melalui DPD KAI Sultra, membawa tuntutan yang sama: bukan hanya lulus ujian, tetapi memiliki kompetensi dasar yang memadai sebelum memasuki dunia profesi hukum.

Laporan : Tim Redaksi.