BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE UTARANASIONALPERTAMBANGANSULTRA

KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut

×

KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut

Sebarkan artikel ini

KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut

– Empat Pekerja Tewas, KNPI: K3 Tak Boleh Jadi Formalitas, Jangan Ada Kompromi dengan Nyawa

KENDARI, Mediakendari.com – Tragedi longsor yang menewaskan empat pekerja tambang nikel PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.40 Wita, mendapat sorotan keras dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara.

KNPI Sultra mendesak aparat dan instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka untuk mengungkap penyebab longsor, memastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam aktivitas pertambangan.

Bagi KNPI Sultra, kematian empat pekerja tidak boleh berhenti sebagai laporan kecelakaan kerja dan pernyataan belasungkawa.

Keempat korban masing-masing Brian Yoga Pratama, Peris (44), Ghea Kurnia Yoga (27), dan Wayan Juliana Putra (27).

Ketua KNPI Sultra, Agus Salim Misman, S.E., menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban sekaligus meminta tragedi tersebut diusut sampai tuntas.

“Ini bukan sekadar angka. Ini nyawa anak bangsa yang sedang mencari nafkah untuk keluarganya. Tragedi ini tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban,” tegas Agus Salim.

KNPI Pertanyakan Proses Evakuasi Alat Berat

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diterima, enam pekerja disebut sedang melakukan evakuasi terhadap excavator yang sebelumnya terbenam akibat longsor kecil.

Proses evakuasi sempat dihentikan karena pergantian shift dan kemudian dilanjutkan keesokan harinya. Saat proses evakuasi kembali berlangsung, terjadi longsor besar yang menimbun para pekerja hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Kondisi tersebut, menurut KNPI Sultra, harus menjadi bagian penting dalam investigasi.

Agus Salim mempertanyakan standar keselamatan yang diterapkan sebelum aktivitas evakuasi dilanjutkan, termasuk penilaian kestabilan lereng, kondisi cuaca, kajian risiko, hingga keputusan untuk kembali memasukkan pekerja ke area yang sebelumnya telah mengalami longsor.

“Mengapa pekerjaan berisiko tinggi tetap dilanjutkan setelah terjadi longsor sebelumnya? Apakah kondisi lereng sudah dinyatakan aman? Siapa yang memberikan keputusan bahwa evakuasi dapat dilanjutkan? Semua ini harus dijawab secara terang,” ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada penyebab langsung longsor, tetapi juga harus mengurai rantai pengambilan keputusan dan penerapan K3 di lapangan.

“Kalau ditemukan ada kelalaian, pelanggaran prosedur atau pembiaran terhadap kondisi yang membahayakan pekerja, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai keselamatan pekerja hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tegasnya.

KNPI Minta Audit K3 dan Pemeriksaan Penanggung Jawab

KNPI Sultra juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek keselamatan pertambangan di lokasi kejadian.

Mulai dari desain dan kestabilan lereng, metode penambangan, standar operasional evakuasi alat berat, sistem peringatan dini, pengawasan K3, kompetensi pengawas, hingga keputusan penghentian dan pelanjutan aktivitas di area rawan longsor.

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mewajibkan pemegang IUP menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta keselamatan operasi pertambangan. Regulasi tersebut juga mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Karena itu, KNPI meminta pemerintah dan pengawas pertambangan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan apakah sistem keselamatan pertambangan benar-benar dijalankan di lapangan.

Sekretaris KNPI Sultra, Achmad Nurdaim, S.H., mengatakan aspek pidana juga harus dikaji apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kalau dari hasil investigasi ditemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana,” pintanya.

Laporan : Tim Redaksi.