BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONALPOLISIPOLITIK

Mantan Kapolri Listyo Sigit Cs Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Usai Ditetapkan Tersangka Operasi Sadap Ilegal Presiden Prabowo

×

Mantan Kapolri Listyo Sigit Cs Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Usai Ditetapkan Tersangka Operasi Sadap Ilegal Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

Mantan Kapolri Listyo Sigit Cs Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Usai Ditetapkan Tersangka Operasi Sadap Ilegal Presiden Prabowo

JAKARTA – Mediakendari.com -Drama penyadapan di lingkaran Istana memasuki babak baru. Selasa malam, 3 November 2026, pukul 20.30 WIB, Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo di Rutan Mabes Polri.

Penahanan dilakukan sesaat setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim.

“Terhadap para tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep, Selasa malam.

Tiga tersangka yang ditahan adalah:
– KSP – Jenderal Purn. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri 2021-2026 yang kini menjabat KSP.
– ASN – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri.
– EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara satu perwira lain berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Bareskrim, operasi penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor pejabat tanpa prosedur ke dalam server Law full Interception Management System (LIMS) melanggar Perkap No. 5 Tahun 2010.

Salah satu nomor yang diduga disadap adalah nomor Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, sasarannya juga pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh ormas dan LSM.

Polri menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE Pasal 32 ayat (1) tentang penghapusan dan pengubahan informasi elektronik tanpa hak, karena diduga memerintahkan penghapusan log jejak digital untuk menutupi aksinya. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar setelah seorang petugas yang melihat kejanggalan melapor pada 30 Oktober 2026.

Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, Polri menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penyidikan masih terus berjalan.

Laporan : Tim Redaksi