HEADLINE NEWSKendariNEWS

Jawaban PT GKP soal 7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii

1258
×

Jawaban PT GKP soal 7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii

Sebarkan artikel ini
Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso. (Foto: Istimewa)

Redaksi

KENDARI – Pihak PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), menjawab setidaknya 7 tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) bela Wawonii yang disampaikan Selasa (27/8/2019) terkait konflik dengan warga di Wawonii.

Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso kepada mediakendari.com meminta kepada seluruh pihak agar tak memutar balikan fakta terkait persolan di Wawonii.

“Jangan terlalu memutar balikan fakta dari realita yang sebenarnya, karena kita ini korban,” kata Bambang, Selasa sore (27/8/2019).

Menurut dia, justeru PT GKP adalah korban dari pelanggaran hak azasi manusia.

“Justru kalau dibilang kami melanggar HAM, sebenarnya kitalah yang paling menderita. Jadi, saat kita bermohon keadilan, bermohon kepada masyarakat untuk menyikapi yang bijak, tapi yang terjadi apa, perlakuan yang kasar dan tidak manusiawi yang dilakukan sekelompok orang yang minoritas disana, yang tidak jelas tujuannya apa dan mengganggu perusahaan. Orangnya ya itu-itu saja. Hanya 40, 50 orang saja, yang dipimpin oleh Mando Maskuri,” jelasnya.

Menurut Bambang, justru karyawannya yang diikat oleh warga yang dilanggar hak azasi manusianya.

“Kelompok orang ini menyiksa, mengikat karyawan kami, kami anggap persoalan kemarin itu terjadi kesalah pahaman, apakah diseleseikan dengan cara seperti itu. Itu sudah pelanggaran HAM pak, dirampas kemerdekaan yang luar biasa dari karyawan kami, itu karyawan kami, 3 diantaranya stress,” lanjutnya.

Kata Bambang, tiga karyawannya mengalami stress akibat insiden tersebut. “Yang mengalami strees, itu pak Oki, Iping dan Rahmat, mereka stres berat, tidak bisa kerja lagi, jadi saya pulangkan ke kampung halamannya,” katanya.

Bambang bilang, pihak perusahaan akan melaporkan soal kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM.

“Jadi kami akan melaporkan pelanggaran HAM kepada mereka, tolong dudukan masalah ini sebenarnya, realita yang terjadi dilapangan, jangan fakta diputar balikan,” tagasnya.

Tekait soal adanya pihak kepolisian yang mengamankan alat berat PT GKP, Bambang menyebut bahwa pihaknya telah memohon pengamanan secara resmi, dan hal itu juga telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:

“Masalah permohonan pengamanan jaga kepolsian, jadi saya sampaikan bahwa semua objek vital di Sultra, yang berhubungan dengan objek fital bisa mengajukan pengamanan ke Kepolisian, itu ada standar prosedurnya, dan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kapolda Sultra, dan yang memohon pengamanab tidak hanya GKP,” ujarnya.

“Jadi saya sampaikan, semua objek vital itu boleh bermohon, diizinkan bermohon karena memang ada aturanya. Jadi jangan salahkan Polisi, seolah olah Polisi ada dibalik GKP, itu sama sekali tidak benar, Polisi hanya mengamankan sesuai permohonan yang kami minta, sesuai aturan Polri yang berlaku,” imbuhnya.

Mengenai tuduhan penyerobotan lahan, Bambang dengan tegas membantah. Kata dia, GKP memilik izin yang legal dan sah untuk menggunakan lahan itu.

“Mengenai penyerobotan lahan warga, justru kami menganggap 3 warga yang menyerobot lahan negara, itu lahan kami yang sudah kami bayar kewajiban tahunannya, berupa PNBP, dan iuran tahunan. Tapi, disaat kami ingin memakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kami, hak kami donk untuk melintas,kami tidak menyerobot,” urainya.

Bambang menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan PT GKP terhadap 3 warga.

“Kamipun menghormati proses hukum yang sedang kami laporkan ke Polisi atas nama La Baa, Wa Ana dan Amin, sembari proses ini jalan, kami tidak bisa menunda popses produksi yang harus jalan, ya kami melintas lahan tersebut, kami memegang izin sah IPPKH yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan RI,” katanya.

“Sekarang dasar mereka apa, kalau menuduh kami menyerobot lahan, mereka tidak punya dasar apapun diatas hutan negara, dan berkebun diatas hutan negara adalah pelanggaran. Sekalipun sudah berkebun puluhan tahun, berkebun diatas hutan negara itu adalah pelanggaran kehutanan,” katanya.

Bambang juga menanggapi soal isu intimidasi yang diduga dilakukan Polisi. Kata dia, Polisi tidak mengintimidasi warga, namun hanya melakukan pengamanan saja.

“Soal intimidasi Polisi, saya melihat dengan mata kepala, dan ada cuplikan video yang beredar, polisi sudah bertindak sangat hati – hati, tidak ada intimidasi, justru mereka yang dengan garangnya menggunakan senjata tajam, mengintimidasi karyawan kami yang disandra, mengintimidasi polisi yang mendekat,” bebernya.

BACA JUGA: Ini 7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii

“Jadi justru polisi dan karyawan kami yang diintimidasi dengan parang dan dengan kejamnya,” sambungnya.

Bambang mengatakan, bahwa kehati – hatian Polisi mengamankan insiden tersebut dapat dilihat dari lamanya proses mediasi yang dilakukan polisi.

“Bisa dilihat dari akumulasi penyeleseian masalah, dari pagi sampai malam, itu artinya, menyatakan Polisi sangat bertindak hati – hati, sabar dan sesuai protap kepolisian,” katanya.

Terkait izin, Bambang menegaskan bahwa PT GKP sudah sangat lengkap. “Tidak mungkin diterbitkan RKAB kalau IUP kami dianggap ilegal, IUP kami dari GKP sudah CNC, semua perizinan yang menyertainya, mulai dari izin lingkungan, izin pelabuhannya, UKL UPL, jamreknya, PNBPnya, iuran tahunannya, itu sudah kami bayarkan semua, jadi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Perusahaan sebesar Harita Group, lanjut Bambang, tidak mungkin mengakuisisi PT GKP kalau PT GKP tidak lengkap perizinannya.

“Kami adalah perusahaan yang mempunyai legalitas sangat baik. Investasi kita ini sampai 30 – 40 tahun kedepan, kami ingin menambang dengan good mining praktis, penambangan yang memikirkan kelestarian lingkungan kedepan dan tidak pernah merusak lingkungan,” ujarnya lagi.

Terkait permintaan Koalisi Masyarakat Sipil bela Wawonii yang meminta KPK mengusut pengurusan izin PT GKP. Bambang justru mempersilahkan KPK memanggil pihaknya.

“Dengan senang hati, saya tidak pernah takut untuk membeberkan rangkaian pengurusan izin yang kami peroleh dari awal. Boleh saya presentasikan di depan KPK,” katanya.

“Karena apa yang sudah kami miliki adalah legal, sesuai dengan aturan yang berlaku. Silahkan KPK mau ketemu dimana, saya siap mempresntasikan kalau diminta keterangan oleh KPK,” sambungnya.

Bambang berharap, PT GKP tidak ditarik dalam ranah politik, dan meminta agar pihak luar dari Wawonii jangan memperkeruh suasana di Wawonii.

“Jangan politisasi PT GKP dan menariknya ke kepentingan politik. Kami PT GKP hanya investor yang menjalankan nawacita Jokowi, untuk memajukan perkembangan ekonomi di Sultra. Kita tidak masuk kedalam politik pragtis. Justru orang – orang yang meramaikan di Wawonii adalah orang orang luar Wawonii, bukan penduduk asli,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page