MALUKU UTARA – Dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2018, Tim Sapu Bersih (Saber) Miras Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan melaksanakan razia di tempat-tempat pembuatan Miras jenis cap tikus. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ipda Usman Takko, Kamis (07/12).
Menurut Usman, aksi razia yang merupakan gabungan dari Polres Halmahera Selatan dan Polsek Pulau Bacan ini dilakukan dari pukul 13.30 hingga 17.30 WIT di Desa Panambuang. Hal ini dalam rangka Cipkon menjelang Hari Raya Natal 2017 dan tahun Baru 2018.
[ Baca juga: Lakukan Razia Miras, Polsek Pulau Bacan Temukan Dua Tempat Penyulingan ]
“Kita melaksanakan razia Miras jenis cap tikus di Desa Panambuang untuk Cipkon menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Usman, Kamis (07/12).
Lebih lanjut, Usman, menjelaskan, beberapa tindakan yang dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan, seperti memusnahkan bahan baku atau saguer. Selain itu, tim saver Miras juga memusnahkan tempat penyulingan supaya tidak digunakan lagi dikemudian hari.
“Sedangkan untuk pemilik barang bukti tersebut telah melarikan diri,” jelasnya.
Redaksi