Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Menjelang pemilu serentak yang hanya tinggal 14 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengeluarkan larangan terhadap jajarannya hingga ke KPU kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah tanpa surat resmi.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menerangkan, bagi setiap anggota penyelenggara pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas di luar daerah tanpa ada undangan ataupun penyampaian secara resmi terlebih dahulu.
“Saya akan keluarkan surat. Jadi kalau tidak ada undangan, izin atau penyampaian itu tidak boleh, kita akan berikan sanksi. Tapi kalau lagi sakit atau berobat, kita harus pahami juga,” paparnya, Rabu (3/4/2019).
Katanya, pada sisa waktu yang sudah tidak lama lagi menghadapi pemilu 2019, KPU Sultra tidak akan mentolerir bagi setiap anggota yang melakukan kegiatan di luar wewenang dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Baca Juga :
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Pengamat Politik Sulawesi Tenggara Khawatirkan Maraknya Politik Uang Jelang Pilkada
- ASR – Hugua Buka Posko Juang Pemenangan di Kabupaten Konawe
“Mereka harus ngepos di posnya masing-masing dan serius menyiapkan pemilu. Dan wajib melakukan evaluasi harian, bukan lagi mingguan,” tegasnya. (A)