Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Menjelang pemilu serentak yang hanya tinggal 14 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengeluarkan larangan terhadap jajarannya hingga ke KPU kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah tanpa surat resmi.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menerangkan, bagi setiap anggota penyelenggara pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas di luar daerah tanpa ada undangan ataupun penyampaian secara resmi terlebih dahulu.
“Saya akan keluarkan surat. Jadi kalau tidak ada undangan, izin atau penyampaian itu tidak boleh, kita akan berikan sanksi. Tapi kalau lagi sakit atau berobat, kita harus pahami juga,” paparnya, Rabu (3/4/2019).
Katanya, pada sisa waktu yang sudah tidak lama lagi menghadapi pemilu 2019, KPU Sultra tidak akan mentolerir bagi setiap anggota yang melakukan kegiatan di luar wewenang dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Baca Juga :
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Ribuan Masa Pendukung Iringi Bachrun Labuta Daftar di PKB dan PKS
- 35 Peserta Existing Panwascam di Konut Ikut Tes Penilaian Evaluasi Kinerja
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
“Mereka harus ngepos di posnya masing-masing dan serius menyiapkan pemilu. Dan wajib melakukan evaluasi harian, bukan lagi mingguan,” tegasnya. (A)