Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Menjelang pemilu serentak yang hanya tinggal 14 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengeluarkan larangan terhadap jajarannya hingga ke KPU kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah tanpa surat resmi.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menerangkan, bagi setiap anggota penyelenggara pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas di luar daerah tanpa ada undangan ataupun penyampaian secara resmi terlebih dahulu.
“Saya akan keluarkan surat. Jadi kalau tidak ada undangan, izin atau penyampaian itu tidak boleh, kita akan berikan sanksi. Tapi kalau lagi sakit atau berobat, kita harus pahami juga,” paparnya, Rabu (3/4/2019).
Katanya, pada sisa waktu yang sudah tidak lama lagi menghadapi pemilu 2019, KPU Sultra tidak akan mentolerir bagi setiap anggota yang melakukan kegiatan di luar wewenang dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Baca Juga :
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
- KPU Kota Kendari Resmi Lantik Anggota PPS Untuk Pilgub dan Pilwali Tahun 2024
- Warga Konut Terkena Musibah Banjir, Balon Gubernur Ruksamin Kirim Satu Truk Bermuatan Beras di Muna, Ketua KPU Sultra : Tidak Melanggar UU Pilkada
- Ketua Bawaslu Konut Lantik 39 Anggota Panwascam
- Lantik Panwascam, Ketua Bawaslu Baubau: Tiga Tugas Langsung Menanti
- Ketua Baswalu Konawe, Abuldan Lantik 84 Panwascam Pilkada 2024 yang Dihadiri, Wike Ketua KPU, Komisioner Bawaslu Sandra Asbar dan Restu Tebara. Uniknya Restu Telihat Murung
“Mereka harus ngepos di posnya masing-masing dan serius menyiapkan pemilu. Dan wajib melakukan evaluasi harian, bukan lagi mingguan,” tegasnya. (A)