KENDARI – Isu otak-atik jabatan oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Teguh Setyabudi terhadap kepada 22 Jabatan untuk eselon II dan 17 Eselon III dan IV sudah mulai muncul dipermukaan di Bumi Anoa.
Mutasi/rotasi jabatan yang akan dilakukan Teguh Setyabudi diketahui melalui nomor surat 821.22/24/72 tentang pengusulan melakukan pengisian/rotasi jabatan lingkup Pemprov Sultra, padahal pemilihan Gubernur Sultra sebulan lagi.
Dalam Surat KASN menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga netralitas pegawai ASN dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2018, maka pelaksanaan pengisian JPT Pratama melalui mutasi antar JPT Pratama di lingkup Pemprov Sultra disarankan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2018.
Namum, informasi yang dihimpun awak mediakendari.com, Teguh Setyabudi telah bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapat dukungan dalam rangka memaksakan mutasi/rotasi di lingkup Pemprov Sultra.
Salah salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, rotasi/mutasi itu diusulkan melalui surat 821.22/24/72 tertanggal 16 Mei 2018, Teguh Setyabudi melakukan pengusulan kepada Mendagri untuk melakukan Pengisian/rotasi jabatan administrator lingkup Pemprov Sultra.
Kata dia, isi surat tersebut, Pj Gubernur Sultra akan mengocok 22 jabatan eselon II dan 17 jabatan eselon III dan IV.
“Iya benar informasinya seperti itu, akan diadakan mutasi/rotasi oleh PJ Gubernur Sultra, SKnya sudah dibawa ke Kemendagri,” ucapnya.
Apabila terjadi mutasi/rotasi jabatan di lingkup Pemprov Sultra, maka diduga Pj Gubernur Sultra telah mengindahkan surat edaran B-987/KASN/015/2018 tentang penjelasan atas rencana pelaksana mutasi antar JPT Pratama di lingkup Pemporv Sultra.
Pada poin 5 dalam surat tersebut berbunyi, selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas pegawan ASN dalam Pilkada serentak 2018 dan sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (a) UU nomor tahun 2014 tentang ASN.
Bahwa, KASN Bertugas Menjaga netralitas ASN maka pelaksanaaan pengisian JPT Pratama dilingkup Pemprov Sultra disarankan agar dilaksanakan setelah pelaksaan pemilihan gubernur/wakil gubernur, Pemilihan bupati dan wakil bupati serta Pemilihan wali kota dan wakil wali kota.