)
Reporter : Erlin
ANDOOLO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe Selatan (Konsel) DR. Arsalim Arifin mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis dalam Pilkada.
“Ada sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis dukung mendukung calon kepala daerah,” tegas Arsalim, Rabu 7 Oktober 2020.
Selain itu, Arsalim juga mengimbau seluruh ASN Pemda Konsel tetap netral dalam menghadapi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Dalam waktu dekat Pilkada akan digelar, aparatur penyelenggara negara tidak boleh ikut-ikutan politik praktis,” ungkapnya.
Mantan Kepala Bapeda Konsel ini juga membeberkan, telah ada sejumlah ASN yang diduga terlibat politik praktis, dan telah dilaporkan ke Bawaslu untuk diproses hukum.
“Bukan hanya ASN, ada juga camat dan kepala desa yang dilaporkan, dan sekarang dalam proses pemeriksaan Bawaslu, laporan sudah masuk ke saya, dan telah saya teruskan ke KASN,” terangnya.
Menurutnya, jika dari hasil pemeriksaan Bawaslu dan Gakumdu ASN terbukti melakukan pelanggaran berat, maka oknum tersebut akan disanksi hingga pencopotan jabatan.
“Acuan kita menindak itu ada di PP 53 tentang sanksi ASN, jika terbukti bersalah dan diperkuat dari hasil pemeriksaan Bawaslu dan Gakumdu, maka oknum tersebut akan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya.