FEATURED

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sultra Sebaiknya Tidak Melakukan Mutasi Jabatan

751

KENDARI – Wakil Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia (JSI) Popon Lingga Geni menyarankan agar Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi tidak melakukan mutasi jabatan kepada pejabat lingkup provinsi dalam waktu dekat ini.

Kata Popon, Dalam aturan Undang-undang no 10 tahun 2017 dan pkpu no 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 1, memuat larangan atau aturan yang tidak memperbolehkan terjadinya mutasi pejabat dalam kurun waktu 6 bulan menjelang penetapan calon dan 6 bulan sesudah pilkada bagi daerah yang sedang melaksanakan pilkada serentak.

“Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi muatan2 politis di dalam mutasi pejabat tersebut sehingga menyebabkan situasi yang tidak kondusif menjelang pelaksanaan pilkada,” ungkapnya via WhatsAppnya, Sabtu (26/05/2018).

Ditambahkannya, apalagi kita sama-sama tahu bahwa PJ Gubernus Sultra merupakan pejabat yang ditugaskan oleh Mendagri.

BACA JUGA: Pj Gubernur Sultra Kunjungi Korban Banjir di Konut

“Jangan sampai ada asumsi atau opini bahwa mutasi dimaksudkan untuk memenangkan atau mensupport calon tertentu. Apalagi waktu pilkada yg hanya sekitar satu bulan kedepan,” jelas Popon.

Ia menyarankan, sebaiknya PJ Gubernur Sultra tidak melakukan mutasi demi menjaga situasi kondusif sehingga pilkada serentak di Sultra dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan-gangguan yang disebabkan dari aturan yang dilanggar jika dilakukan mutasi pejabat lingkup pemprov tersebut.

Popon juga membeberkan seringkali terjadi masalah dalam mutasi pejabat yg mendekati saat pelaksanaan pilkada, karena kita tidak mungkin menghindari asumsi-asumsi politis dalam pelaksanaan mutasi yang dimaksud.

“Pj gubernur harusnya bekerja saja dalam sisa waktu tugasnya dengan baik, menciptakan kesejukan dan keteduhan dalam pilkada. Toh tanpa mutasipun roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tegas Popon.


Reporter: Rahmat R.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version