KOTAKUSULTRA

Jika Ibadah Haji Batal, Akankah Uang Jamaah Dikembalikan?

554
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Fesal Musaad, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 19 Mei 2020. Foto: Anggit Arum Sari/Mediakendari.com

Reporter: Anggit Arum Sari/Editor: Indi La’awu

KENDARI – Kementerian Agama Republik Indonesia berencana melakukan pengembalian dana jamaah haji jika pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 dibatalkan akibat pandemi COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Fesal Musaad saat ditemui di kantornya, Selasa 19 Mei 2020, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai pemberangkatan haji tahun ini.

“Mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19, kami sedang menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia atau dari Kerajaan Arab Saudi sekitar tanggal 20, 21, atau 22 Mei, kami menunggu keputusan apakah ada pemberangkatan haji atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, para jamaah haji dihimbau agar tetap tenang dalam menanti keputusan resmi dari pemerintah dan tetap menjalankan kewajiban pelunasan.

“Oleh karena itu bagi para jamaah haji agar tetap tenang, melaksanakan kewajiban melunasi. Kementerian Agama akan tetap melakukan pengembalian dana ibadah haji bagi para jamaah yang gagal berangkat karena pertimbangan pandemi covid-19,” jelasnya.

Selanjutnya Fesal Musaad berharap agar ibadah haji tahun ini tetap dilaksanakan agar tidak terjadi penumpukan pemberangkatan haji ke depannya.

“Harapan saya penyelenggaraan haji tetap berjalan, agar jamaah haji yang sudah mengantri bertahun-tahun tetap dilaksanakan sebab kalau tidak, akan terjadi waiting list yang dapat menyebabkan persoalan yang tidak sedikit,” tandasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version