NEWS

Jokowi Percepat Masa Pensiun Sekda Sultra 

1051
Tampak Sekda Sultra, Nur Endang Abbas

KENDARI – Surat keputusan Presiden RI Joko Widodo mengenai pemberhentian jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas telah resmi ditetapkan pada 18 Maret 2022. SK tersebut ditandatangi oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementrian Sekertariat Negara, Nanik Purwati

SK Presiden nomor 11/M tahun 2022 itu secara tidak langsung memberhentikan Sekda Sultra yang jika di hitung dari batas Usia Pensiun (BUP) masih tersisa tiga hari lagi menjelang umur Nur Endang yang memasuki usia 60 tahun

Selain itu, Presiden mempercepat pemberhentian Sekda Sultra karena Nur Endang telah di angkat sebagai Widyaisra Ahli Utama pada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra

Baca Juga : Kapal LCT Sandar di Bangunan Tepi Laut, Kepala KSOP Kendari : Ada Izinnya

Meski pemberhentiannya sudah ada, namun status Nur Endang sebagai Widyaisra Ahli Utama pada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra akan berlaku jika Gubernur Sultra Ali Mazi telah melakukan pelantikan

Disisi lain, penggati Nur Endang Abbas sebagai Sekda Sultra juga belum ada, masih menunggu arahan dari Gubernur Sultra. Namun pada prinsipnya yang akan menggantikan Sekda Sultra dari pejabat Essolon II

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Sekda Sultra maupun Kepala Badan Kepegawain (BKD) Sultra.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version