KONAWE SELATANPOLITIK

JPPR Konsel Bakal Pantau Potensi Kecurangan Pasangan Balon Kada Saat Pendaftaran

361
×

JPPR Konsel Bakal Pantau Potensi Kecurangan Pasangan Balon Kada Saat Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
JPPR Konsel
Wakil Koordinator JPPR Konsel, Sasli

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat ( JPPR ) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan akan melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran saat tahapan pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel.

Wakil Koordinator JPPR Konsel, Sasli mengatakan beberapa potensi pelanggaran yang dapat terjadi diantaranya, tidak transparan dan akuntabelnya penyelenggara dalam melakukan verifikasi dokumen, dokumen pencalonan dan syarat calon tidak memenuhi syarat sah atau berbeda dengan isi di dokumen asli, kemungkinan adanya dukungan ganda parpol serta potensi terlibatnya Unsur ASN dalam rombongan saat mengantar calon mendaftarkan diri.

“Untuk dukungan ganda parpol sampai detik ini JPPR belum melihat potensi ini, tetapi dapat saja terjadi karena perubahan politik bisa terjadi dalam hitungan detik sehingga kami tetap melakukan pemantauan untuk item ini, termaksud potensi bergeraknya ASN saat paslon mendaftar ini juga akan kami pantau,” kata Sasli kepada MEDIAKENDARI.Com ditemui di Sekretariat JPPR, Kamis 03 September 2020.

Ia juga mengungkapkan JPPR Konsel juga akan fokus pada pemantauan pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 yang akan diterapkan baik oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu Kada.

“Kami mengimbau agar protap pencegahan Covid-19 ini betul-betul diperhatikan dan dilaksanakan sesuai dengan PKPU No. 6 tahun 2020, tentang Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19. serta memperhatikan rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Konawe Selatan, karena ini menyangkut hak hidup pemilih ” pintanya.

JPPR mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya secara cermat dan teliti demi terwujudnya rasa keadilan terhadap peserta pemilukada tahun 2020.

Ia menjelaskan berdasarkan data yang JPPR peroleh, KPU Konsel akan menerima pendaftaran pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu kada 2020, selama tiga hari sejak tanggal 4 sampai 6 september, dengan rincian hari Jumat 4 september jam 09.00 direncanakan bakal paslon Endang dan Wahyu akan melakukan pendaftaran. Di hari yang sama jam 02.00, pasangan balon Petahana H Surunuddin Dangga dan Rasyid akan melakukan pendaftaran pula. Sedangkan pasangan Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae diperoleh informasi akan mendaftarkan diri di hari terakhir pendaftaran, Minggu 6 September.

JPPR Konsel sebagai Mitra KPU dan Bawasalu dalam proses penyelenggaran Pemilu Kada 2020 berharap seluruh proses berjalan dengan baik dan lancar sehingga kualitas demokrasi khususnya di Konawe Selatan semakin baik pula.

You cannot copy content of this page